UPMP


Unit Peningkatan Mutu Pembelajaran

Unit Peningkatan Mutu Pembelajaran berfungsi sebagai pelaksana dalam meningkatkan mutu pembelajaran agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Standar Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditetapkan di PNJ.

Tugas dan Kewenangan

  1. Mengembangkan kurikulum berbasis kebutuhan industri (industrial based curriculum);

  2. Mengelola pelaksanaan pelatihan Applied Approach (AA) dan Pekerti bagi dosen PNJ;

  3. Memberikan layanan untuk meningkatkan mutu pembelajaran secara sistemik dan berkelanjutan.

  4. Menyusun SOP dan pedoman/panduan terkait peningkatan mutu pembelajaran.

  5. Memberikan layanan untuk meningkatkan kemampuan berbahasa asing bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan PNJ.

  6. Mengelola dan mengembangkan laboratorium bahasa.

Halaman Web UPMP