Perpustakaan dan Kearsipan


Unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan yang memberikan layanan bahan pustaka

untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Tugas dan Kewenangan:

a. penyediaan dan pengolahan bahan pustaka;

b. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka dan referensi;

c. pemeliharaan bahan pustaka;

d. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan;

e. pengelolaan dan pelaksanaan kearsipan.


Halaman Web Perpustakaan PNJ: