Perpustakaan dan Kearsipan
Unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan yang memberikan layanan bahan pustaka
untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas dan Kewenangan:
Tugas dan Kewenangan:
a. penyediaan dan pengolahan bahan pustaka;
b. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka dan referensi;
c. pemeliharaan bahan pustaka;
d. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan;
e. pengelolaan dan pelaksanaan kearsipan.
Halaman Web Perpustakaan PNJ:
Halaman Web Perpustakaan PNJ: