Tentang Bidang Akademik

Wakil Direktur Bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas Bidang Akademik

  1. Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;

  2. Membina dan mengembangkan dosen;

  3. Memberi usulan kepada Direktur dalam penerimaan dan pemberhentian mahasiswa;

  4. Memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada dosen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;

  6. Memberi usulan kepada Direktur dalam pengangkatan lektor kepala dan profesor;

  7. Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi; Meningkatkan reputasi dan perangkingan institusi.

Profil Bidang Akademik

Wakil Direktur Bidang Akademik

Staf Bidang Akademik

Staf Sekretariat Bidang Akademik

Arindra

Nuri Cahyani

Imran Atmaja