Tentang Bidang Akademik
Wakil Direktur Bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Bidang Akademik
Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
Membina dan mengembangkan dosen;
Memberi usulan kepada Direktur dalam penerimaan dan pemberhentian mahasiswa;
Memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada dosen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
Memberi usulan kepada Direktur dalam pengangkatan lektor kepala dan profesor;
Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi; Meningkatkan reputasi dan perangkingan institusi.
Profil Bidang Akademik
Wakil Direktur Bidang Akademik
Staf Bidang Akademik
Staf Sekretariat Bidang Akademik