Wakil Direktur Bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
Membina dan mengembangkan dosen;
Memberi usulan kepada Direktur dalam penerimaan dan pemberhentian mahasiswa;
Memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada dosen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik;
Memberi usulan kepada Direktur dalam pengangkatan lektor kepala dan profesor;
Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi; Meningkatkan reputasi dan perangkingan institusi.
Wakil Direktur Bidang Akademik
Staf Bidang Akademik
Staf Sekretariat Bidang Akademik